Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sungai Penuh Mengikuti Bimbingan Teknis Secara Daring yang Diselenggarakan Oleh Badan Peradilan Agama, Ini yang Disampaikan Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum.

Sungai Penuh, Jumat 26 Juli 2024. Bertempat di ruang Media Center, tenaga teknis Pengadilan Agama Sungai Penuh mengikuti bimbingan teknis secara daring yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama. Acara ini menghadirkan Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pembicara. Ini adalah momen penting bagi peningkatan kapasitas tenaga teknis Peradilan Agama.

Dalam bimbingan teknis tersebut, Yang Mulia Dr. Yasardin menyampaikan materi berjudul “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).” Materi ini sangat penting bagi tenaga teknis Peradilan Agama. Mengingat bahwa sengketa Perbankan Syariah merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama.

Di awal penjelasan materinya, Dr. Yasardin mengulas sejarah singkat mengenai bagaimana kewenangan Peradilan Agama berkembang, sehingga sampai saat ini penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan peradilan agama. Beliau juga menjelaskan dasar-dasar hukum yang menjadi landasan penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Selanjutnya, Dr. Yasardin menjelaskan peta penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui proses litigasi di pengadilan agama. Pembicara juga menginformasikan mengenai pembaruan hukum ekonomi syariah yang termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian sengketa.

Kemudian Dr. Yasardin juga menyampaikan sejarah terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta kewenangannya, serta membuka wawasan mengenai potensi sengketa yang mungkin terjadi antara LPS dan lembaga perbankan syariah.

Dalam penyampaiannya, Yang Mulia Dr. Yasardin juga menekankan bahwa dalam menangani perkara ekonomi syariah, penting untuk tidak hanya melihat pada judul kasus, tetapi melihat prinsip-prinsipnya. Jika menggunakan prinsip-prinsip syariah, maka perkara tersebut dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Dalam kesempatan ini, Yang Mulia Dr. Yasardin juga sempat menyinggung tentang pentingnya legal reasoning dalam putusan. Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung dari Yang Mulia Dr. Yasardin.

Dalam statement penutup, Yang Mulia Dr. Yasardin menegskan kembali bahwa saat ini ada varian baru dalam perkara ekonomi syariah. Yaitu perkara-perkara yang melibatkan LPS. Selain itu, ke depan polis asuransi juga akan dijamin oleh LPS. Karena itu, tenaga teknis peradilan agama perlu mendalami masalah ini.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan tenaga teknis Pengadilan Agama Sungai Penuh, dan tentu juga tenaga teknis peradilan di seluruh Indonesia dapat semakin memahami dan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, khususnya dalam menangani sengketa perbankan syariah. [Tim Redaksi/Khusnul]

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai