Pengadilan Agama Sungai Penuh - Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh Mohammad Ilhammuna, S.H.I. turun langsung menyerahkan secara simbolis Akta Cerai Elektronik kepada Para Pihak Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Sungai Penuh Hari Kamis, 2 Juli 2025.
Penyerahan Secara Simbolis Akta Cerai Elektronik
Implementasi EAC (Elektronik Akta Cerai) ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik, dengan demikian maka per tanggal 1 Juli 2025, akta cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Sungai Penuh adalah Akta Cerai Elektronik.
Akta Cerai Elektronik (E-AC) merupakan inovasi yang sangat penting dalam dunia Peradilan. Dengan adanya EAC ini memberikan kemudahan kepada para pihak untuk mengambil Akta Cerai dengan verivikasi yg terhubung dengan Sistim Informasi Pengadilan saat pihak tersebut berperkara, selain itu EAC ini menegaskan otentikasi / keaslian akta tersebut, mengurangi risiko pemalsuan, dan penyalahgunaan dikarenakan EAC ininterintegrasi dengan data digital kepndudukan lainnya. (rzq)



