Direktori Putusan dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan salah satu bentuk pelaksananaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah. Berikut laman web Direktori Putusan.