Peran Penting Orang tua atau Mertua sebagai  Motivator dalam keluarga untuk meminilisir Tingkat Perceraian serta Penelantaran Anak

Peran Penting Orang tua atau Mertua sebagai  Motivator
dalam keluarga untuk meminilisir Tingkat Perceraian serta Penelantaran Anak

Oleh Ade Winarta, S.E., M.H.

Pendahuluan

Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui oleh semua kalangan masyarakat. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam sebuah institusi yang berbentuk Pengadilan, maka Pengadilan itu harus mampu menjadi sarana bagi masyarakat dalam berperkara agar keadilan itu dapat terwujud dengan seadil-adilnya.

Peradilan Agama merupakan salah satu wadah dalam mengajukan perkara perdata khususnya  perkara perceraian bagi masyarakat untuk mencari suatu keadilan yang diajukan oleh Pemohon atau  Penggugat dalam berperkara.

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi syari’ah.

 

Baca selengkapnya ... klik disini

Artikel asli dipublikasi dalam Majalah GENTALA PTA Jambi Edisi 2 | Agustus 2025 Halaman 34-37

Pengadilan Agama Sungai Penuh: Menjaga Keadilan di Tengah Adat dan Jarak

Pengadilan Agama Sungai Penuh: Menjaga Keadilan di Tengah Adat dan Jarak

Oleh: Rizqi Aulia Muslim, S.H.

Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh, sebuah lembaga peradilan tingkat pertama yang berlokasi di jantung Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari banyak PA lain di Indonesia. Salah satu keunikan utamanya adalah kondisi teritorialnya yang cukup terpencil dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, sebagai induk semangnya, bahkan Kabupaten Kerinci secara geografis lebih dekat ke Padang karena berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Barat.

Jarak geografis yang signifikan ini menempatkan PA Sungai Penuh pada posisi yang membutuhkan kemandirian operasional dan adaptasi.... Baca Selengkapnya klik disini.

TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN MA'JUR (OBJEK IJARAH) DALAM KHES, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OJK

TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN MA'JUR (OBJEK IJARAH)
DALAM KHES, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OJK

Rizqi Aulia Muslim, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Pengaturan hukum merupakan bentuk perlindungan Negara kepada para pihak yang melakukan kontrak, dalam Akad Ijarah atau lazim kita sebut sewa-menyewa dalam lingkup ekonomi syariah, tentu harus diatur untuk menciptakan kepastian hukum, terkhusus mengenai tanggung jawab pemeliharaan objek Ijarah yang memiliki perbedaan pengaturan dalam KHES, Fatwa DSN-MUI dan POJK. Oleh karena itu penelitian ini berfokus mencari konsep yang terbaik dari ketiga peraturan tersebut dilihat dari ruang lingkup dan substansi peraturan.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif dan analisis sistem norma statik dan sistem norma dinamik. Hasil kajian yang dilakukan, disimpulkan dari segi ruang lingkupnya POJK merupakan peraturan yang harus dipatuhi saat akan melakukan tindakan perbangkan dalam hal ini melakukan akad Ijarah. Sementara KHES diberlakukan saat ada sengketa yang diajukan ke Pengadilan Agama, dan Fatwa DSN-MUI mengikat saat norma didalamnya dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan dalam segi substansi POJK lebih menekankan fleksibilitas kontraktual dengan panduan prinsip syariah lebih baik dalam konteks perkembangan hukum bisnis.

Kata Kunci: Peraturan, Ijarah, Pemeliharaan Ma’jur

Baca selengkapnya klik disini

Dua Pilar Penyangga di Lembaga Peradilan

Oleh: Ghozi, S. Ag., M.A. (Panitera PA Sengeti)

&

Noprizal, S.H.I., M.H (Panitera Muda Gugatan PA Sungai Penuh) 

“Jangan pernah ragu untuk terus berjuang, harus menjadi yang terbaik pada komponen organisasi. Sesungguhnya, sekecil apapun kontribusi untuk organisasi, itu semua masih sangat diperlukan dalam perjuangan”.

Tidak mudah untuk menjadi bagian dari rangkaian batu bata yang disusun rapi dalam satu bangunan. Semua menjadi bagian dalam mengisi celah kosong antara satu dengan yang lainnya. Karena itulah, bangunan yang kokoh dapat tercipta dengan sempurna. Poinnya, satu bata merupakan penguat bagi batu bata yang lainnya....

Selengkapnya KLIK DISINI


Disadur oleh Noprizal, S.H.I., M.H
(Panmud Gugatan PA Sungai Penuh)

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai