Hakim Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Berikut adalah Surat Keputusan Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Daftar Hakim Mediator
![IRFAN FIRDAUS, S.H., S.H.I., M.H.](/images/2023/03/01/irfan-firdaus.jpg)
IRFAN FIRDAUS, S.H., S.H.I., M.H.
Hakim Madya Pratama
![M. KHUSNUL KHULUQ, S.Sy.](/images/2023/07/20/khusnul.png)
M. KHUSNUL KHULUQ, S.Sy.
Hakim Pratama
![MUHAMMAD IDRIS NST, S.H.I., M.H.](/images/2024/07/05/poto-idris.jpeg)
MUHAMMAD IDRIS NST, S.H.I., M.H.
Hakim Pratama Utama