Permohonan Legalisir
Layanan Legalisir Akta Cerai dan Salinan Putusan
Pengadilan Agama Sungai Penuh
Pengadilan Agama Sungai Penuh menyediakan layanan permohonan legalisir Akta Cerai dan Salinan Putusan bagi para pihak yang membutuhkan dokumen resmi yang telah disahkan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian hukum dalam penggunaan dokumen peradilan.
Pelayanan dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang prima. Seluruh proses layanan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Persyaratan
- Pemohon membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan/atau fotokopi.
- Membawa dokumen asli yang akan dilegalisir (Akta Cerai atau Salinan Putusan).
- Menyerahkan fotokopi dokumen yang akan dilegalisir.
- Perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Apabila dikuasakan, melampirkan surat kuasa beserta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Prosedur
- Pemohon mengisi formulir permohonan melalui link yang telah disediakan.
- Pemohon mengunggah data dan dokumen pendukung secara lengkap.
- Petugas melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen.
- Dokumen diproses legalisir oleh pejabat berwenang.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dokumen yang telah dilegalisir dapat diambil di PTSP.
Akses Formulir Online
Untuk mempermudah pelayanan, silakan mengisi data permohonan melalui tautan berikut: formulir
Layanan Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Admin Pengadilan Agama Sungai Penuh melalui:
Nomor HP/WhatsApp: +62 813-7940-897
Informasi Tambahan
- Dokumen yang diajukan harus asli dan sah.
- Biaya layanan sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.
- Disarankan menggunakan layanan digital untuk mempercepat proses pelayanan.



