Wilayah Yuridiksi
Pengadilan Agama Sungai Penuh memiliki dua Wilayah Yurisdiksi yaitu Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Kota Sungai Penuh terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dan Kabupaten Kerinci terdiri dari 16 Kecamatan, Wilayah Yurisdiksi Pengadilan agama Sungai Penuh secara detail adalah sebagai berikut :

PETA KOTA SUNGAI PENUH

PETA KABUPATEN KERINCI