Sungai Penuh, 1 Agustus 2023 - Pengadilan Agama Sungai Penuh mencatat keberhasilan gemilang dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2023. Dari total 61 perkara yang dimediasi, sebanyak 45 perkara berhasil mediasi. Ini capaian luar biasa dalam tingkat keberhasilan mediasi.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pengadilan di Sungai Penuh, tetapi juga mendapatkan pengakuan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi. Bahkan di triwulan pertama 2023, Pengadilan Agama Sungai Penuh mendapat apresiasi tertinggi dari PTA Jambi sebagai satuan kerja dengan tingkat keberhasilan mediasi paling tinggi di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Mediasi telah menjadi pilar utama dalam sistem peradilan agama untuk menyelesaikan perselisihan di luar jalur pengadilan formal. Proses mediasi memungkinkan pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan dan solusi bersama tanpa melibatkan proses peradilan yang lama.
Dalam hl ini, Bapak Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh Irfan Firdaus, S.H.I., M.H. menyatakan, "Keberhasilan ini tidak terlepas dari dedikasi dan keseriusan para Mediator Pengadilan Agama Sungai Penuh yang berusaha memberikan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa. Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan bermartabat."
Pengadilan Agama Sungai Penuh telah memberi perhatian penting dalam hal mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang adil, murah, dan cepat. Dalam menghadirkan solusi berkeadilan dengan biaya terjangkau dan proses yang efisien, mediasi dapat menjadi pilihan utama bagi para pihak yang ingin mencari jalan damai dalam menghadapi sengketa hukum. (Tim Redaksi/Khusnul)



