Prosedur Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT
Di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Pengadilan Agama Sungai Penuh kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sungai Penuh dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sungai Penuh
A. Secara lisan
Melalui telepon 0748 22728, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh.
B. Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jalan Depati Parbo, Sungai Penuh
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sungai Penuh
- Pengadilan Agama Sungai Penuh akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sungai Penuh akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Sungai Penuh akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sungai Penuh hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas