Pertanyaan Cepat

Apa saja syarat berperkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh?
Untuk perkara perceraian syaratnya adalah
  1. Permohonan 6 Rangkap
  2. Buku Nikah Asli
  3. Foto kopy Buku Nikah, matrai 10.000 leges di kantor pos.
  4. Fotocopy KTP, matrai 10.000 leges di kantor pos.
  5. Biaya Perkara Sesuai Radius
untuk perkara lainnya dapat dilihat melalui tautan berikut ini. Syarat-syarat berperkara.

Closed Circuit Television

Aplikasi Pendukung

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Informasi mengenai Tahapan, Status dan Riwayat Perkara
e-Court

e-Court

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk berperkara  secara online

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Kemuadahan Akses Informasi Jadwal Sidang para pihak Berpekara
Gugatan Mandiri

Gugatan Mandiri

Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri, lebih mudah, cepat dan biaya ringan
Sistem Informasi Pengawasan MA-RI

Sistem Informasi Pengawasan MA-RI

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran kode etik  segera laporkan melalui "SIWAS"
Direktori Putusan

Direktori Putusan

Direktori Putusan, keterbukaan Informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah

Prosedur Berperkara

Tata cara berperkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Berperkara Tanpa Biaya

Proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis.

Hak-hak Para Pencari Keadilan

Hak-hak masyarakat para pencari keadilan

Bantuan Hukum

Memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon bantuan hukum.

Permohonan Informasi

Tata cara Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Tata Cara Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan

Artikel/Berita Pengadilan